Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat merilis 35 tersangka kasus narkoba dan Okerbaya, di halaman Mapolres Jember/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat merilis 35 tersangka kasus narkoba dan Okerbaya, di halaman Mapolres Jember/RMOLJatim

Satreskoba Polres Jember bersama Polsek di Jember menangkap 35 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan Okerbaya (Obat Keras berbahaya). Pengungkapan tersebut selama 1 bulan, mulai 26 Januari - 26 Februari 2024.


"Sebanyak 26 kasus diungkap jajaran Polres dan 6 kasus diungkap jajaran Polsek wilayah Polres Jember," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gabunagi kepada sejumlah wartawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/3). 

Bahkan dalam penanganan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang bandar antar kota dan antar provinsi berinisial TS alias Galiu warga asal Malang.

Dari 32 kasus tersebut, ada 3 kasus yang menonjol, yakni kasus pertama dengan tersangka TS. TS ditangkap dengan membawa barang bukti hampir 1 kilogram sabu.

"Jumlah tepatnya sekitar 800 gram. TS berafiliasi dengan jaringan lainnya berinisial YD," katanya. 

Kasus kedua, jaringan Okerbaya yang melibatkan jaringan Aceh, dengan tersangka berinisial EA (30). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 83 ribu butir Pil Okerbaya. 

Kasus ketiga adalah kasus ganja 12 kilogram serta kasus membawa ganja 2 kilogram, dengan inisial DA, yang merupakan jaringan Aceh.

"Untuk jaringan pengedar ganja 12 Kg, ditangani  jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur. Sedangkan Polres Jember, menangani kasus Ganja 2 Kg," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan juga Pasal 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu untuk pelaku Okerbaya dijerat dengan UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.