Hentikan Proyek Senilai Rp 4,3 Miliar, DPRD Ngawi Dinilai Salah Kaprah

Penghentian proyek pekerjaan jalan Padas-Pucung senilai Rp 4,3 miliar yang dilakukan Komisi IV DPRD Ngawi bakal menuai protes. Sikap wakil rakyat tersebut dinilai berlebihan dan salah kaprah.


Seperti yang disampaikan Sadeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi. Menurutnya, soal menghentikan proyek infrastruktur atau tidak sebenarnya bukan ranah dewan melainkan pihaknya selaku PPK.

“Tidak serta merta ke lapangan langsung menghentikan. Perlu diketahui bahwasanya yang memiliki wewenang itu PPK bukan dewan," ucap Sadeli, Jum'at, (12/6).

Jelas Sadeli, penghentian pekerjaan proyek itu ada aturannya sekali lagi bukan ditangan wakil rakyat. Kapasitas dewan adalah membuat rekomendasi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang disampaikan ke dinas terkait.

Kemudian rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh PPK dengan memberikan teguran ke kontraktor. Jika teguran itu tidak direspon maka sebagai konsekuensinya proyek jelas dihentikan.

Dibeberkan, item pekerjaan yang dihentikan dewan itu adalah pengecoran jalan untuk menyempurnakan Lapis Pondasi Agregat (LPA) yang ada dan untuk item pekerjaan lainnya tetap berjalan.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, Komisi IV DPRD Ngawi melakukan sidak di lokasi proyek jalan dibawah rekanan CV. Sinar Kencana. Adapun sumber dana pekerjaan itu dari pos DAU 2020.