Jelang Sidang Putusan Sengketa Yayasan PSHT, Massa Kedua Kubu Dilarang Masuk Kota Madiun

Kedua kubu massa perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dilarang masuk kota Madiun saat sidang putusan sengketa Yayasan Setia Hati Terate oleh pengadilan Negeri (PN) kota Madiun yang akan digelar pada 18 Juni 2020. 


Hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi Forkopimda se-Bakorwil I Madiun dengan dua kubu kepengurusan PSHT.

Kedua massa perguruan diimbau cukup di rumah saja dengan menonton streaming yang disiarkan oleh PN kota Madiun bekerjasama dengan Kominfo setempat, senin (16/6).

"Jadi sesuai hasil rapat koordinasi Forkopimda se-Bakorwil. Untuk keamanan daerah mengamankan masing-masing. Artinya tidak boleh ke kota Madiun. Artinya kota Madiun sudah menyediakan IT youtube streaming. Youtube streaming sudah disiapkan jadi bisa dilihat di hapenya masing-masing,” jelas Walikota Madiun Maidi usai mengikuti rapat koordinasi di ruang rapat lantai dua Bakorwil Madiun, Selasa (16/6).

“Dari Magetan, Ngawi, Ponorogo semua mengamankan dan mohon maaf untuk kota Madiun memang saya tutup. Dan kedua belah pihak perguruan sudah datang juga serta melarang massanya untuk datang ke kota Madiun," tambah Maidi.

Maidi juga menghimbau massa perguruan PSHT yang ada di kota Madiun untuk tidak datang, cukup di rumah saja dan melihat dari hape.

"Saya juga menghimbau kepada yang di Madiun juga tidak usah datang cukup di rumah saja dilihat hape kan bisa," tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Walikota Madiun Maidi mengaku sudah meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) kota Madiun untuk tidak menunda-nunda keputusan. Karena jika terjadi penundaan akan melelahkan semua pihak.

"Saya sampaikan kepada pihak PN tidak ada tunda lagi semua aparat keamanan turun semua. Jadi kalau sampai tunda-tunda lagi akhirnya justru melelahkan kita semua kalau sudah keputusan ya sudahlah," tegas Maidi.

Sementara itu, kedua belah pihak pengurus PSHT kubu R Moerdjoko HW dan kubu M Taufik, masing-masing sudah menginstruksikan kepada warganya untuk tidak memasuki kota Madiun saat sidang keputusan PN kota Madiun yang akan digelar pada 18 Juni 2020 nanti.

Massa kedua belah pihak diminta untuk tetap di rumah serta mengikuti jalannya sidang lewat youtube streaming yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri kota Madiun

Sekedar diketahui, mulai nanti malam pihak aparat keamanan akan melakukan pemeriksaan di wilayah sekat-sekat batas kota Madiun dengan daerah lain sebagai antisipasi.

Walikota Madiun Maidi juga menegaskan selama dua hari kedepan, pihaknya akan menyeleksi orang-orang luar kota yang masuk ke kota Madiun.

Maidi mengatakan akan mengadakan rapid tes kepada warga luar kota yang masuk ke kota Madiun tanpa membawa persyaratan keterangan sehat sesuai protokol kesehatan.

Jika dalam rapid tes hasil reaktif maka siap-siap dikembalikan ke wilayah asal. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar kota Madiun bisa kembali ke zona hijau.