Gugatan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) atas Undang-Undang 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Covid-19 dilakukan karena UU tersebut dianggap inkonstitusional.
- Hasil Sortir Lipat Surat Suara di Gudang Logistik KPU Jember Ditemukan Masih Kurang Ribuan Lembar
- Politikus: Mafia Tanah Makin Brutal, Sofyan Djalil Tak Berdaya?
- Muktamar Usai, NU Diharapkan Makin Berkembang di Luar Jawa
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengarah KMPK, Din Syamsuddin dalam jumpa media secara virtual seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/6).
“Kami elemen masyarakat madani, yang bergabung di koalisi masyarakat penegak kedaulatan ini, ingin berjuang untuk meluruskam kiblat bangsa yang pembentukan UU baik atas usul dari eksekutif, maupun legislatif, yang bersifat kontroversial merugikan rakyat dan yang paling jelas bertentangan dengan konstitusi,” ujar Din.
Dia berharap agar pemerintah sadar bahwa dana ratusan triliun yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 semata-mata untuk memperjuangkan rakyat kecil di tengah musibah pandemik.
“Jangan sampai fokus menanggulangi Covid-19 ada upaya yang nyaris diam-diam secara sistematis, menurut hemat kami mengambil kesempatan dalam kesempitan,” katanya.
UU 2/2020 yang berasal dari Perppu 1/2020, kata Din, secara prosedural akan dikritisi oleh KMPK lantaran diduga melakukan pelanggaran konstitusi yang ada baik secara materil maupun immateril. Terlebih UU tersebut diduga dilahirkan untuk korporasi, bukan untuk kesehatan masyarakat.
“Yang lebih penting lagi, tidak secara sungguh-sungguh menanggulangi Covid-19, sehingga laju penyebaran Covid-19 ini tinggi. Sementara ada pengambipan uang rakyat dengan jumlah besar tapi tidak diperuntukkan untuk penanggulangan Covid-19, sangat-sangat sedikit,” jelasnya.
“Tapi, yang diuntungkan adalah korporasi, termasuk BUMN yang menurut pakar sudah rugi sebelum Covid tapi mau dibantu,” imbuhnya.
Menurutnya, upaya pemerintah yang hanya terfokus pada penyelamatan ekonomi semata merupakan perilaku yang tidak adil pada rakyat kecil lantaran lebih mementingkan korporasi dibandingan keselamatan rakyat. “Inilah sebuah perilaku politik yang sangat tidak etis dan sangat mengganggu rasa keadilan rakyat. Inilah alasan, mengapa kami beketetapan hati untuk melancarkan jihad konstitusi ini,” katanya
Tidak hanya soal UU 2/2020, KMPK juga tidak menutup mata dengan undang-undang lain yang dianggap telah menyimpang dalam baik dalam UU-nya maupun dalam pelaksanaannya.
“Sekarang tentang UU 2/2020 nanti ada UU lain, termasuk kemarin disahkan secara cepat oleh DPR yang ternyata hanya menguntungkan pengusaha besar, yaitu tentang UU Minerba dan masih ada UU lain, temrasuk Omnibus Law Cipta Kerja, ini adalah perjuangan kami semua,” tandasnya.
- Masih Banyak Waktu, KIB Tidak Buru-buru Tetapkan Capres Hanya Karena Nasdem Umumkan Anies Baswedan
- Nasdem: Singkirkan Nuansa Politik dalam Pengusutan Skandal Rp349 Triliun
- Firli Bahuri Harus Terus Gaungkan Politik Bersih di Masa Depan