Komisi X DPR RI mempertanyakan urgensi penerapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang tidak masuk akal dengan memprioritaskan anak berusia lebih tua.
- Cekka Studio, Startup Pertama Karya Inovatif Alumnus ITS dari Agel
- Kemenag Bikin Tiga Syarat Kelulusan Pengganti UN
- Pengaduan Pungutan di SMKN 3 Kota Probolinggo Dicabut
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyusul banyaknya protes dari para orangtua ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Memang penyelenggaraan ini dilakukan oleh daerah. Namun Kemendikbud juga harus tetap mengawasi apakah ada yang melanggar prinsip keadilan,” ujarnya melalui siaran pers seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Padahal, beberapa tahun lalu, justru yang menjadi masalah adalah siswa yang lebih tua sulit untuk mendaftar sekolah. Sekarang yang terjadi malah sebaliknya.
Kata Hetifah, syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan. Hetifah blak-blakan mempertanyakan apa pentingnya memasukkan syarat usia.
“Seharusnya diskriminasi usia baik kepada yang lebih muda maupun yang lebih tua tidak ada. Saya belum dapat memahami apa urgensinya memasukkan syarat usia ke dalam seleksi PPDB ini,” tekannya.
Keterbatasan kapasitas sekolah negeri pada akhirnya mengharuskan adanya sistem yang menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat. Sistem itu bukan lagi berbentuk kompetisi.
Ia berharap ada pembahasan lebih lanjut yang menghasilkan jalan keluar terbaik dengan mendengarkan keluh kesah para orangtua murid.
- Job Matching BKK SMK 1 Krian Sidoarjo Diikuti 15 Perusahaan, Sediakan 448 Lowongan Kerja
- Hasil Penelitian Dosen FK Tembus Jurnal Internasional
- Dispendik Gresik Larang Penggunaan Sepeda Listrik untuk Sekolah