Dispendik Gresik Larang Penggunaan Sepeda Listrik untuk Sekolah

Beberapa siswa memakai sepeda listrik
Beberapa siswa memakai sepeda listrik

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, terbitkan surat edaran larangan penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta yang tersebar di wilayah setempat.


Surat edaran tersebut, diedarkan setelah diadakannya rapat koordinasi antara Dispendik bersama pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri dan swasta, serta pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD se Kabupaten Gresik. 

Hasilnya, dicapai kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan seluruh peserta seperti yang tertuang dalam surat edaran  tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto, menjelaskan hal yang melatarbelakangi instansinya mengeluarkan surat edaran itu adalah adanya masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.

"Ini dikuatkan juga dengan Permenhub No.45 tahun 2020, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/3). 

Menurut Hariyanto, langkah yang diambil pihaknya beserta jajaran merupakan langkah preventif bagi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada peserta didik.

"Surat edaran yang kam terbitkan tertanggal 15 Maret 2023, merupakan upaya antisipasi, dengan harapan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap peserta didik," tegasnya.

"Ada empat poin yang diatur dalam surat edaran itu, diantaranya adalah larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah. Kedua, pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.

Ketiga pihak sekolah akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi. Terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat dari rumahnya.