Unit Tipikor Polres Ngawi berhasil menjemput paksa satu tersangka dari kasus dugaan penggelapan tanah SMPN 1 Mantingan. Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Parasito Hadi menjelaskan, tersangka yang diamankan polisi berinisial HS.
- Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Sidang Dana Hibah Pokir Pokmas Jatim, KPK Hadirkan Kepala Bappeda M Yasin Hingga Kasubbag Rapat Sekwan Zaenal Afif Sebagai Saksi
- Pengadu Tidak Hadir, Sidang Pemeriksaan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Diskors
"Tersangka berinisial HS berhasil dijemput paksa dirumahnya di wilayah Kecamatan Ngrambe. Sekarang masih diperiksa lebih lanjut," terang AKP Parasito Hadi, Rabu, (8/7).
Beber Parasito, penjemputan paksa terhadap HS dilakukan setelah dipanggil beberapa kali mangkir. Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Februari dan kedua pada 12 Februari 2020 yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Oleh sebab itu dilakukan pemanggilan lagi untuk ketiga kalinya pada 23 Februari 2020 namun HS tetap mangkir. Akhirnya pada Senin kemarin tepatnya 6 Juli 2020 si tersangka HS dijemput paksa dirumahnya.
"Penjemputan paksa dilakukan sesuai prosedur termasuk melibatkan perangkat desa setempat," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka HS diduga terlibat dalam kasus mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan yang terjadi di tahun 2018 lalu. Dari hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
- Mardani H. Maming Resmi Jadi DPO KPK
- Terungkap di Persidangan, Titipan Zulhas di Kedokteran Unila adalah Ponakan Kades
- Rugikan Antam Senilai Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Pakai Rompi "Merah Muda" Kejagung