Terdakwa Narkoba ASN Satpol PP Gresik Sempat Seret Keterlibatan Atasannya

Saiful Mubarok saat disidang/RMOLJatim
Saiful Mubarok saat disidang/RMOLJatim

Saiful Mubarok (39) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. 


Pasalnya dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Saiful Mubarok tidak berhasil berkelit. 

Demi meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bahwa dia hanyalah seorang bawahan yang patuh pada perintah atasan. 

Terdakwa berdalih, temuan barang bukti berupa sabu dan puluhan pil ekstasi di sebuah loker milik seorang anggota Satpol PP Gresik oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim, bukan miliknya. Melainkan barang pesanan dari seorang atasannya berinisial SF, seorang kepala bidang di Dinas Satpol PP Gresik.

Upaya untuk membelokan fakta terdakwa itu, semuanya terbantahkan setelah Majelis Hakim memeriksa terdakwa selama dua jam lebih. Bahkan, di persidangan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkoba berupa 50 butir pil ekstasi dan 2 gram sabu yang disimpan di sebuah loker rekan kerjanya bernama Anton Hilman itu adalah miliknya karena dia yang menyimpan di situ.

Dua jenis barang haram itu, menurutnya dipesan dan dibeli dari bandar Brian Dodik Prasetyo alias Tole seharga Rp 17,5 juta. Ketika pesanan dikirim ke alamat kantor Dinas Satpol PP Gresik, terdakwa pula yang menerima dan menyimpannya ke dalam loker.

Majelis Hakim merasa heran atas pengakuan terdakwa yang mau mencoba menyeret atasannya berinisial SF sebagai pemilik barang terlarang itu. Padahal faktanya, barang terlarang itu ia yang memesan, ia yang membayar, ia yang menyimpan dan dia pula yang menggunakannya. 

Kalau SF terlibat, lalu mengapa pihak penyidik tidak memeriksa dan memberkasnya. Sehingga yang bersangkutan bisa didengar keterangannya di persidangan. 

Majelis Hakim juga menilai pengakuan terdakwa hanyalah bermaksud untuk menghindar agar dia tidak dihukum. Seakan-akan dia dikorbankan, padahal dia yang berperan penting.

"Jadi semua bukti-bukti yang ada mengarah ke kamu, sebagai orang yang  berperan penting dalam pengungkapan kasus ini," kata Ketua majelis Hakim PN Gresik Syarudi, sambil menunjuk beberapa bukti di handphone milik terdakwa yang disita penyidik. 

Terdakwa semakin tersudut, setelah dia mengakui bahwa bandar narkoba langganannya Brian alias Tole sudah dikenalnya sebelum dia mengenal SF atasannya yang notabene ingin diseretnya menjadi pesakitan seperti dirinya. 

Apalagi para petugas Ditreskoba Polda Jatim dalam keterangan di persidangan menjelaskan bahwa SF tidak terlibat dalam perkara ini. Persidangan akan dilanjutkan pada 20 Maret mendatang, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Gresik.