Rugikan Antam Senilai Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Pakai Rompi "Merah Muda" Kejagung

Tersangka Budi Said resmi ditahan Kejagung/ist
Tersangka Budi Said resmi ditahan Kejagung/ist

Crazy Rich asal Surabaya Budi Said (BS) menutupi tanganya yang terborgol dengan selembar kertas saat digelandang keluar gedung Kejaksaan Agung ke mobil tahanan pada Kamis petang (18/1).


Ini dilakukan Budi, usai Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1). 

Dalam kasus ini, Kuntadi menjelaskan Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya dalam menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam. 

Lanjut Kuntadi, permufakatan jahat juga dilakukan Budi bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, serta MD pada periode Maret hingga November 2018. 

Parahnya, dalam menjalankan aksinya, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut, dengan menetapkan harga jual di bawah hang ditetapkan PT Antam. 

Untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi, Budi menjalankan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam, sehingga, PT. Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1. 

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar. Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara 1,2 triliun," kata Kuntadi. 

Kini Budi resmi mengenakan rompi merah muda dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan dugaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 3 tahun.