Masa SPT Tahunan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak

Gedung Direktorat Jendral Pajak/ dok hms
Gedung Direktorat Jendral Pajak/ dok hms

Penipuan di dunia perpajakan kembali terjadi. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap berhati-hati. 


Melalui rilis tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti mengingatkan  agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.  

Menurutnya, hal ini terjadi seiring dengan masa periode pelaporan SPT Tahunan. 

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Dwi Astuti, melalui pesan tertulis yanng diterima redaksi, Kamis (29/2/2024).

Dwi menambahkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. 

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dipastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP,  silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak

1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Dwi menegasakan agar masyarakat tetap menjaga kerahasiaan data perpajakannya.