Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suwarti menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis. Wanita asal Deli Serdang, Medan ini dinyatakan terbukti berbuat threesome dengan dua orang pria lain.
- Sangat Disayangkan, Mantan Pimpinan KPK jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi
- Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Ribuan Butir Pil Koplo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
"Dakwaan pertamanya TPPO, tidak terbukti. Dakwaan keduanya terbukti karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kuasa Hukum Eva, M Fadli Ramadhan dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7).
Fadli menjelaskan, atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin. Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya yang berada di Medan. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggungjawab dan menelantarkan dirinya.
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Tadi disampaikan pembelaan secara lisan ke majelis hakim,” kata Fadli.
Setelah menedengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kelivin menutup persidangan dan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.
“Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” tandas Hakim Kelvin menutup persidangan.
Diketahui, terdakwa Eva Yusnita Lubis ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya di salah satu Hotel dijalan Walikota Mustajab Surabaya. Saat ditangkap, terdakwa sedang melayani dua pria hidung belang.
Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol harga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
- Kisruh Perseteruan Keluarga Pedangdut Ayu Ting Ting dan KD Berujung Damai
- Keluarga Jenazah Covid-19 Yang Tertukar Di Malang Jadi Tersangka
- Kasus Dugaan KDRT Benjamin Kristianto Sudah di-SP3 Polda Jatim