Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana/Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana/Ist

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap berjalan sampai tuntas.


Bahkan, setiap pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

“Penanganan perkara terus berjalan, mulai penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan pers, di Jakarta, Senin (19/2).

Menurut dia, penyidik terus mendalami sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat.

"Kami juga menyampaikan, tim penyidik terus mendalami sejumlah pihak, tidak menutup kemungkinan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat," kata Ketut.

Pernyataan Ketut sekaligus membantah spekulasi yang menyebutkan kasus BTS 4G Bakti Kominfo mandek alias jalan di tempat.

"Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara. Soal penetapan tersangka baru, itu kewenangan penuh tim penyidik, sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP, yakni menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan," paparnya.

Ia membantah penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo itu jalan di tempat. "Sepanjang alat bukti cukup, siapa pun tetap diperiksa," pungkasnya.