Dieksekusi Kejaksaan, Mantan Kades Korupsi ADD di Probolinggo Kabur

Kejaksaan Kabupaten Probolinggo melakukan pengejaran pada mantan Kepala Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.


Hal itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas kasus tindak pidana korupsi penyelewangan ADD oleh Slamet.

"Putusan kasasi dari MA itu keluar pada 14 Juli 2020 ini. Sehingga, pada 21 Juli 2020, melakukan eksekusi ke kediaman yang bersangkutan," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/7).

Menurutnya, dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Sumberan itu, pihaknya tidak mendapatkan Slamet.

"Saat kami lakukan eksekusi dan datang ke kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di rumah," ungkap Novan.

Sehingga, kejaksaan sampai saat ini masih melakukan pemburuan pada eks Kades Slamet.

Lebih lanjut masih kata Novan, pihaknya meminta pada mantan Kades Sumberan untuk segera menyerahkan diri. Apabila tidak serega datang ke Kejaksaan, pihaknya akan ditetapkan sebagai buron. "Terpaksa kami akan tetapkan eks Kades itu sebagai buron," tegasnya.

Novan memaparkan, mantan Kades Slamet tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi ADD 2008, sebesar Rp 72.159.060. Sementara kasus tersebut mulai diangkat sejak tahun 2011 lalu. Namun, kasus tersebut baru inkrah setelah yang bersangkutan melakukan banding dan kasasi.

Dari putusan MA itu terbukti, bahwa terdakwa bersalah telah menyalahgunakan anggaran semena-mena. Akibat ulahnya, terdakwa wajib membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp. 19.269.969.00.

“Terdakwa diputus harus mengganti uang kerugian negara itu. Kalau tidak, kejaksaan berhak menyita barang berharga terdakwa untuk membayar kerugian negera,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, mantan Kades Slamet dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar 50 juta dan subsider selama 1 bulan. 

"Nanti terhitung setelah yang bersangkutan tertangkap. Saat ini kami masih mencari. Kalau dalam waktu dekat tidak segera menyerahkan diri. Terpaksa kami tetapkan sebagai buron," pungkasnya.