Sidang Gugatan KSDR, PN Surabaya Fasilitasi Mediasi

Sidang gugatan KSDR
Sidang gugatan KSDR

Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dan turut tergugat Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya berlangsung di PN Surabaya, namun notaris yang juga tergugat masih tidak hadir dalam persidangan tersebut. Senin (22/1).


Sidang perlawan dengan perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Februari 2023 dipimpin oleh ketua majelis hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini para pihak sudah hadir, hanya saja pihak dari Notaris Nurul tidak hadir, meskipun PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut. 

Saat disingung oleh majelis Hakim untuk melakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat dan diserahkan kepada PN Surabaya.

"Kami akan tunjuk hakim mediasi dan sidang dilanjutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi," kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum KSDR menyampaikan bahwa, tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal. Jadi sidang selanjutnya diagendakan mediasi dan hakim memerintahkan untuk menyiapkan resume untuk penawaran penyelesaian perkara.

"Kami berharap ada penyelesaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi koperasi," katanya.

Terpisah, kuasa hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran apakah kliennya memiliki hutang di koperasi dan dia menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar

"Kami berdasarkan putusan pengadilan, koperasi yang memiliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan. Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan," ujar Mustofa.

Di tempat yang sama, Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa gugatan perlawaan adalah pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Untuk itula, pelawan menghukum terlawan agar menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 - September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.