Pengadilan Agama Lockdown, Ratusan Perkara Cerai Tertunda

Pengadilan Agama Surabaya/ist
Pengadilan Agama Surabaya/ist

Pengadilan Agama (PA) Surabaya menutup semu pelayanan setelah seorang hakim dan pegawainya dinyatakan reaktif.


Panitera PA Surabaya, Abdus  Syakur Widodo mengatakan, penutupan semua pelayanan tersebut untuk memastikan institusinya bebas dari penyebaran virus Covid-19.

"Demi kenyamanan dan keamanan, kami memutuskan untuk menutup semua pelayanan di Pengadilan Agama,"katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu  (8/8).

Saat ditanya kapan pelayanan di buka kembali, Abdus mengaku masih menunggu hasil tes swab para pegawai dan hakim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. 

"Kami masih menunggu dari Dinkes. Kami berharap semua sehat dan dapat segera memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,"ujarnya.

Penutupan pelayanan tersebut, lanjut Abdus telah diinformasikan kepada semua pihak yang berperkara, baik melalui email maupun surat.

"Pihak pengadilan memberikan informasi penundaan melalui email dan surat kepada para pihak melalui panitera,"tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Agama  Surabaya menutup hampir semua pelayanan hukum sejak Rabu (5/8). Mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, pengambilan produk dan banyak pelayanan lain ditiadakan.

Penutupan layanan ini karena semua pegawai dites swab masal. Sebanyak 89 pegawai termasuk 26 hakim dites swab. Tes ini untuk memastikan mereka benar-benar bebas Covid-19.

Tes swab masal ini dilaksanakan setelah salah satu hakim di pengadilan tersebut dinyatakan reaktif terhadap Covid-19 setelah dirapid test. Hakim tersebut sebenarnya sudah lama cuti dan diketahui reaktif setelah dirapid test secara mandiri di kampung halamannya. Kini hakim tersebut sudah menjalani isolasi mandiri.

Dengan penutupan ini, dipastikan ratusan sidang yang didominasi perkara cerai ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.