Pemutusan Aliran Listrik KCVRI Selama Dua Tahun Bukan Dari Pemkot Surabaya

Kantor KCVRI Jalan Rajawali No. 47 Surabaya/RMOLJatim
Kantor KCVRI Jalan Rajawali No. 47 Surabaya/RMOLJatim

Wakil Ketua KCVRI Surabaya, Didik Rudianto membantah bila pemutusan aliran listrik hingga berakibat tidak adanya aliran penerangan di Kantor Korps Cacat Veteran Republik Indonesia (KCVRI), Jalan Rajawali No. 47 Surabaya selama dua tahun bukan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


“Jadi saya klarifikasi, tidak ada yang namanya pemutusan (listrik) oleh Pemkot Surabaya, itu keliru. Justru kita banyak dibantu oleh pemkot," tegas Didik Rudianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/8).

Apalagi, kata Didik, status pengelolaan tanah dan bangunan Kantor Sekretariat KCVRI juga bukan menjadi kewenangan Dinsos atau Pemkot Surabaya. 

"Jadi bukan kewenangannya Dinsos. Bangunan kantor Sekretariat KCVRI pengelolaannya di bawah Kodam V Brawijaya," jelasnya.

Didik menambahkan, bahwa bangunan ini dulu pernah ditempati sebanyak 14 KK veteran anggota KCVRI. 

Namun, sejak tahun 2015, Pemkot Surabaya telah memberikan fasilitas kepada anggota KCVRI berupa Perumahan Veteran Pakal.

“Dulu (Kantor Sekretariat KCVRI) ditempati 14 KK, sekarang tinggal 3 orang (ahli waris) yang merawat bangunan ini termasuk yang pegang kunci gedung ini,” pungkasnya.