Pandemik Corona, KPU Kaji Pembatasan Massa Kampanye Tatap Muka

Arief Budiman/Net
Arief Budiman/Net

Finalisasi rencana pembatasan kampanye tatap muka dalam kontestasi Pilkada 2020 akan segera dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Pasalnya, pembatasan kampanye tatap muka menjadi bagian sangat penting dalam Pilkada digelar di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

Demikian disampaikan KPU RI, Arief Budiman dalam acara Gebyar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, di Hotel Mercure Karawang, Jumat malam (28/8).

“Ini akan kita finalisasi karena regulasinya KPU. Nanti KPU yang akan mengatur apakah 50 atau kita tambah dan bagaimana mekanisme kampanye daringnya,” terang Arief Budiman seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, pembatasan kampanye tatap muka yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pihaknya akan segera di rumuskan. Namun pihaknya akan mengkaji kembali mengenai usulan tersebut.

Adapun pembatasan kampanye tatap muka yang diajukan, ungkap Arief, yakni 50 persen kapasitas.

Kata Arief, jika dilihat secara persentase memang terlalu kecil karena tidak semua kegiatan kampanye dilakukan di sebuah ruangan melainkan di luar ruangan.

“Tapi dalam rapat konsultasi kemarin ada usulan juga dari DPR. Kalau 50 terlalu kecil, tetap dibatasi tapi tidak memakai persentase tapi langsung sebut jumlahnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan KPU RI, pihaknya akan menetapkan jumlah kapasitas dalam pelaksanaan kampanye. Namun ia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci karena masih dalam pembahasan.

“Pada prinsipnya kita terima dan nanti kita masukan dan rumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita. Mudah mudahan Senin bisa diundangkan. Kajian kita akan kita tambah tapi belum tahu berapa finalnya,” pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news