Terapkan WFH, Firli Pastikan Penindakan di KPK Tetap Jalan

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.


Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jum'at 28 Agustus kemarin, jumlah pegawai yang positif Vovid-19 bertambah menjadi 23 orang dan 1 orang tahanan KPK juga terpapar virus tersebut.

"Pemeriksaan atau test Covid-19 di internal KPK sudah sering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swap lalu perawatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (28/8).

Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, kata Foirli, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50 - 50. 

Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta yang hasilnya baru kami terima 3 hari kemudian.

"Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, kami melakukan 2 kali swap test dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD," jelasnya.

Diterangkan Firli, tes pertama terhadap 79 pegawai lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif Civid-19 (1 dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa swan, semuanya negatif. 

Selanjutnya swab test tgl 27 agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6 orang dari biro umum).

"Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini," jelasnya.

Firli juga memastikan, seluruh tugas dan kewajiban KPK sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di indonesia, tetap berjalan.

"Tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini," tegasnya.

Menurut Firli, pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan, akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah.

"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi risiko COVID-19," jelasnya.