Pilkada Ngawi, Bakal Calon Harus Serahkan Surat B1 KWK ke KPU 

Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat/Ist
Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat/Ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, mulai tanggal 4-6 September 2020. Syarat mendaftar sebagai bakal calon kini peluangnya hanya dari jalur politik. 


Tentu setiap bakal calon yang bakal mendaftarkan diri dari partai politik harus mendapat dukungan 9 kursi. Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat menyampaikan saat ini sampai 3 Agustus 2020 mengumumkan calon pendaftaran kepala daerah sebelum dibuka. 

"Kami sudah sampaikan semua persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar dari partai politik," terang Ridho, Senin, (31/8).

Dijelaskan, syarat yang harus diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai calon, ada dua macam yaitu persyaratan pencalonan dan calon. Syarat pencalonan ini, menyangkut perahu yang akan digunakan untuk mendaftar melalui jalur parpol.

Maka syarat utama calon yang maju melalui jalur parpol, harus membawa surat B1 KWK atau surat keputusan pimpinan parpol dari pusat tentang penunjukan calon yang akan didaftarkan ke KPU. Surat ini harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol di tingkat pusat. 

"Untuk saat ini yang sudah konsultasi ada dua pihak dan mereka sudah kita jelaskan secara detail agar nantinya memenuhi semua persyaratan yang ditentukan," pungkasnya.