KPU Ngawi Belum Pasang APK Pilkada, Warga Tak Tahu Siapa Paslonnya

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat / RMOLJatim
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat / RMOLJatim

Meski sudah memasuki dua pekan masa kampanye paslon Pilkada 2020 sejak digulirkan pada 26 September lalu, hingga kini Alat Peraga Kampanye (APK) belum tampak terpasang di sejumlah titik di wilayah Ngawi.


Padahal, dalam aturan  PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sudah diatur sedemikian rupa terkait APK yang difasilitasi oleh KPU. 

"Kayaknya Pilkada saat ini terkesan senyap tanpa gambar atau APK itu tadi. Seharusnya ketika kampanye sudah digelar dibarengi pemasangan gambar paslon," kata Turmudzi salah satu warga Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/10).

Ia pun menilai keterlambatan atau tidaknya pemasangan APK, secara politis merugikan masyarakat selaku pemilih mengingat keberadaan KPU harus intens melakukan sosialisasi yang utuh tentang Pilkada. 

"Kita itu butuh sosialisasi siapa paslon dan kapan pelaksanaan pencoblosan. Di Ngawi ini sangat terkesan senyap. Kalau beralasan teknis dan aturan ya monggo, akan tetapi kita mengharapkan sosialisasi yang fair," jelasnya. 

Terpisah, Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis menyebutkan, keterlambatan pemasangan APK memang berbagai faktor. Mulai pengadaan barang hingga lelang APK yang membutuhkan waktu hingga sepekan.

Belum lagi desain foto paslon harus disetujui baik dari paslon sendiri maupun menyesuaikan regulasi KPU. 

"Keterlambatan itu dilatarbelakangi persoalan teknis dari pengadaan sampai pada persetujuan gambar atau desain foto paslon. Memang saat ini yang terpasang baru APK jenis billboard," ungkap Ridho.