Polisi Diminta Usut Penjualan Pulau Pendek Di Situs Jual Beli Online

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi/Net
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi/Net

Komisi II DPR RI meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang secara vulgar menjual Pulau Pendek di perairan Buton, Sulawesi Tenggara pada sebuah situs jual beli. 


Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (31/8). 

"Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau," tegas Arwani Thomafi dilansir Kantor Berita Politik RMOL. 

"Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU 27/2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," imbuhnya. 

Arwani menguraikan, sebuah pulau memang bisa dimanfaatkan dan diatur oleh UU. Hanya saja, pemanfaatan pulau itu sendiri tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, dalam hal ini peraturan dari pemerintah daerah (Pemda) hingga disetujui menteri. 

Pulau-pulau diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagaimana diatur dalam UU 27/2017, yakni tentang tujuan pemanfaatan termasuk kewajiban memerhatikan pengelolaan lingkungan. 

"Dalam konteks tersebut, ada peran pemda dalam menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme Hak Pengusaha Perairan Pesisir (HP3) dan harus mendapat persetujuan oleh menteri," jelasnya. 

Atas dasar itu, Arwani menegaskan bahwa Pemda Sultra sudah seharusnya memberikan respons cepat atas kemunculan Pulau Pendek dalam sebuah situs jual beli. Pasalnya, peran pemda sangat besar dalam urusan pemanfaatan pulau tersebut. 

"Pemda semestinya responsif terhadap iklan penjualan pulau yang terjadi di daerahnya. Selain melanggar aturan hukum, pemda memiliki kewenangan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut," pungkasnya. 

Pulau Pendek berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sultra, viral di media sosial karena dijual di sebuah situs jual beli. Warga setempat tidak terima dan mengancam akan mempolisikan si penjual tersebut. 

Pulau Pendek secara administratif terletak di Desa Boenotiro Barat, Kapontori, Kabupaten Buton. Kepala Desa Boenotiro Barat, Ilyas mengaku kaget pulaunya diperjualbelikan. Sebab, warganya tidak mau dan tidak akan menjual pulau mereka. 

"Hampir seluruh anak cucu (nenek moyang), baik kami yang di wilayah Kecamatan Kapontori maupun perantauan mau pulang, karena merasa kaget sekali (ada kabar Pulau Pendek dijual)," kata Ilyas kepada wartawan, Minggu (30/8).