KPU Ngawi Pastikan Pasangan OK Sapu Bersih Dukungan Parpol

Prima Aequina/Ist
Prima Aequina/Ist

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina menyebut semua berkas dokumen pendaftaran sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibawa pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko/Antok (OK) sudah lengkap atau memenuhi syarat. 


Termasuk rekomendasi dari 10 pertai pengusung dalam bentuk formulir B.1-KWK sebagaimana yang diteken langsung ketua umum demikian juga sekretaris jenderal. 

"Dengan berkas dokumen pendaftaran yang salah satunya berupa rekomendasi dari partai sudah clear. Secara otomatis pihak lain yang menginginkan berangkat dari partai tertutup," terang Prima Aequina saat konferensi pers, Jum'at (4/9).

Jelasnya, rekomendasi partai untuk pasangan OK sebagaimana yang terlampir dalam berkas pendaftaran berasal dari semua partai yang mendapatkan kursi di DPRD Ngawi hasil Pemilu 2019. 

Dengan demikian kata Prima, mendasar penelitian keabsahan berkas dokumen yang dibawa pasangan OK terutama rekomendasi (B.1-KWK-red) bisa dikatakan sapu bersih. Sehingga pihak lain di luar OK tidak ada peluang untuk bisa berangkat dari partai politik agar bisa maju di Pilkada Ngawi. 

Lebih lanjut, syarat untuk bisa maju melalui jalur partai politik sejak awal mekanismenya sudah diatur sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Merujuk aturan itu disebutkan, syarat pencalonan adalah didukung partai politik atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen kursi di DPRD. Atau, parpol dengan jumlah 25 persen suara sah Pemilu DPRD terakhir di daerah setempat.

"Hari ini kedepan secara teknis kita mempersiapkan tes kesehatan bagi pasangan calon OK. Sesuai petunjuk dari IDI pasangan OK akan melakukan tes kesehatan di RSAL Dr Ramelan Surabaya nantinya," kata Prima.

Seperti diketahui, pasangan OK menyapu bersih dukungan dari 10 partai 45 kursi di DPRD Ngawi. Seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Hanura, Demokrat, PPP dan PAN.