Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Heri Basuki saat ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya/Ist
Heri Basuki saat ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya/Ist

Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil mengeksekusi terpidana kasus penipuan jual beli tanah. Terpidana bernama Heri Basuki ini ditangkap di kawasan jalan Ketintang Surabaya Jum'at (11/9) siang, sekitar jam 13.45 WIB.


"Yang bersangkutan kami eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman dalam press rilis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim. 

Dalam kasus pidana tersebut, Heri Basuki dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Namun pada saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya," ujar Fathur Rohman.

Selanjutnya, masih terang Fathur Rohman, Kejari Surabaya menetapkan Heri Basuki sebagai DPO sejak bulan Februari 2020 lalu.

"Dan sekira 2 hari terakhir tim intelijen berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang Pidum lalu dilakukan eksekusi pada hari ini," sambungnya.

Usai dieksekusi, Heri Basuki langsung dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk dilakukan proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) untuk menjalani hukuman.

"Sebelum dibawa ke Rutan, tadi sempat dilakukan rapid test," tandas Fathur Rohman.

Terpisah, Robert Mantinia selaku penasehat hukum Heri Basuki mengaku terkejut dengan eksekusi tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima resmi salinan putusan perkara yang menjerat kliennya.

"Sama sekali belum menerima, ini yang kami sesalkan," pungkasnya pada Kantor Berita RMOLJatim.

Diketahui, Heri Basuki dilaporkan oleh Ronny Wijaya lantaran dianggap melakukan penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013 dengan modus  menawarkan sebidang tanah kepada korban untuk dibeli.

Namun setelah korban memberikan uang muka kepada terpidana ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 milliar. 

Sebelumnya, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heri Basuki divonis hukuman 6 bulan penjara dengan massa percobaan satu tahun. Namun putusan berbeda dijatuhkan pada tingkat kasasi hingga akhirnya jaksa melakukan eksekusi.


ikuti update rmoljatim di google news