Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih, Rabu (24/1) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Rp1,3 Miliar Proyek Perkeretaapian Medan
Dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/1), terpidana sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil.
Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.
Terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut.
Saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah dibawa Rutan Kejati Jatim dan besok dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar Rp750 juta dengan dokumen palsu.
Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta.
- Silaturahim Syawal Bersama LDII, Pj Gubernur Adhy: Perlu Sinergi Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
- Pencuri Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Arosbaya Bangkalan
- Surabaya Raih 2 Penghargaan di Hari Otoda 2024, DPRD Puji Kinerja Wali Kota Eri