Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya

Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan saat memeriksa Ririn Sikinaningsih/ist
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan saat memeriksa Ririn Sikinaningsih/ist

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih, Rabu (24/1) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.


Dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/1), terpidana sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil. 

Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.

Terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan. 

Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut. 

Saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah dibawa Rutan Kejati Jatim dan besok dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar Rp750 juta dengan dokumen palsu. 

Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta.