Tiga Hari Operasi Yustisi, Jaring 195 Pelanggar di Probolinggo

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Tiga hari sejak dimulainya Operasi Yustisi oleh Satgas Kabupaten Probolinggo, ada sekitar 195 pelanggar yang terjaring. Mereka diwajibkan untuk membayar denda. Jika tidak, siap-siap bermalam di Polsek


Data dari Satgas Covid-19 setempat, hasil operasi yustisi penegakan masker, sejumlah 195 pelanggar. Hari pertama di Kecamatan Krejengan terjaring 22 pelanggar, dan Kecamatan Besuk terjaring 25 pelanggar. Sementara pada hari kedua, di Kecamatan Dringu terjaring 28 pelanggar, dan Kecamatan Gending terpapar 39 pelanggar. Sementara untuk hari ketiga, di Kecamatan Leces ada 42 pelanggar dan Kecamatan Banyuanyar 26 pelanggar.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugar Irwanto menyampaikan, sebagian besar warga yang melanggar tersebut, dilatari dari tidak mengenakan masker, atau mengenakan masker tidak benar. 

"Rata-rata menggunakan masker, tapi tidak menutupi hidung dan mulut. Maskernya, diletakkan di letakan di leher," jelas Ugas Irwanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (23/09) siang.

Menurut Ugas, seluruh pelanggar tersebut dikenakan saksi bayar denda, maksimal Rp. 200 ribu. Jika tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan KTP selama satu minggu. Hingga pihak pelanggar menebus barang bukti itu, dengan denda uang yang telah ditetapkan.
Namun, lanjut Ugas, apabila lebih dari seminggu pihak pelanggar tidak kunjung membayar uang denda tersebut. Maka akan diganti dengan denda subsider, berupa kurungan maksimal 2 bulan. 

"Nanti kami titipkan di penjara polsek sesuai alamat yang bersangkutan," katanya.

Ugas tak main-main dalam menegakkan protokol kesehatan tersebut. Tentu, menurutnya, tujuan utama bukan sanksinya. Melainkan kesadaran masyarakat dalam bermasker. Lagi pula uang denda itu akan masuk ke kas daerah. 

"Kami akan tekan dan perketat hingga menjaring sebanyak-banyaknya. Agar kesadaran masyarakat semakin tumbuh dan menjalar pada sanak famili, kerabat dekat, dan tetangga sekitar," pungkasnya