Pilkades Serentak Tidak Mundur, Ini Jadwalnya Di Ngawi

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Ngawi yang diikuti 22 desa dari 13 kecamatan tidak ada penundaan. Melainkan tetap digelar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.


Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi menjelaskan, pelaksanaanya akan digelar pada 23 Desember 2020 atau dua pekan setelah Pilkada. Dasar pelaksanaanya sesuai Perbup Ngawi Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pilkades.

"Istilah penundaan itu adalah dilakukan setelah Pilkada 9 Desember 2020. Kalau sebelum itu tidak diperbolehkan untuk menggelar Pilkades," terang Kabul usai melakukan sosialisasi Pilkades Serentak 2020, Kamis, (1/10).

Kepada Kantor Berita RMOLJatim Kabul merinci, anggaran untuk mencover Pilkades tersebut senilai Rp 1,7 miliar bersumber dari APBD 2020. Dipastikan gelaran Pilkades di Ngawi akan mengikuti sesuai petunjuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Termasuk penyediaan APD bagi petugas TPS dan rapid test sebelum pelaksanaan. Sedangkan jumlah pemilih dalam setiap TPS yang ada di dusun akan dibatasi maksimal 500 orang. Jika lebih secara otomatis akan dipecah menjadi 2 TPS. 

Lanjut Kabul, bahwa penjaringan atau pendaftaran calon kepala desa dilaksanakan selama 9 hari mulai 19 Oktober 2020. Setelah itu pihak panitia desa akan melakukan verifikasi administrasi bagi para calon sebelum ditetapkan. 

"Kita sudah mulai start untuk mempersiapkan semua teknis pelaksanaan Pilkades. Untuk itu dibutuhkan kesiapan oleh semua pihak agar pelaksanaan di akhir tahun tersebut bisa lancar mengingat situasinya ditengah pandemi Covid-19," pungkas Kabul.