Kasatpol PP Surabaya Bantah Tudingan Penertiban APK Paslon Sepihak

Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto/RMOLJatim
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto/RMOLJatim

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto, membantah bila pihaknya tebang pilih dalam menertibkan APK (Atribut dan Alat Peraga Kampanye) hanya kepada salah satu pasangan calon atau paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya.


"Enggak satu Paslon, semua Paslon juga ditertibkan kalau APKnya melakukan pelanggaran," Eddy Christijanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/10).

Sejak penetapan Paslon Cawali-Cawawali oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Surabaya, 26 September lalu, kata Eddy, Satpol PP belum melakukan penertiban APK Paslon.

Mengingat penertiban APK itu adalah kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya.

"Kita belum menertibkan APK sama sekali. Penertiban sebelum tanggal 26 September. sejak tanggal itu, menjadi kewenangan Bawaslu Surabaya," jelasnya.

Ia menambahkan, kemungkinan penertiban sudah berjalan dari pihak Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam), dibantu oleh Satpol PP Kecamatan tentunya.

"Kalau Panwascam sudah, bersama dengan Satpol PP Kecamatan. Itupun sesuai arahan Panwaslu yang melanggar," tandasnya.

Satpol PP Kota Surabaya akan bergerak melakukan penertiban APK, apabila diminta oleh Bawaslu Surabaya.

Rencananya penertiban baru akan dilakukan Satpol PP pada Selasa (6/10) hari ini, sesuai permintaan Bawaslu.

"Baru sekarang Bawaslu minta kita menertibkan," tegasnya.

Penertiban APK Paslon Kontestasi Pilwali berdasarkan Surat Keputusan KPU Surabaya, Nomor 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020, yang telah ditentukan lokasi mana saja APK boleh dipasang.