Wawali Probolinggo: UU Cipta Kerja Harus Selaras Dengan Pembangunan Daerah

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang lebih baik dan masif, kini lebih ditingkatkan Pemerintah pusat. Seperti diketahui UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 oktober 2020 lalu, yang menyisakan gejolak diberbagai daerah.


Pemerintah diharapkan bersama-sama melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, tidak menggunakan kekerasan ditengah masyarakat. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam  Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja secara virtual, pada Rabu (14/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja ini lanjut Tito, membawa perubahan-perubahan fundamental di berbagai aspek yang memiliki banyak klaster di masing-masing kementerian. Sehingga diharapkan Pemerintah bisa menjawab dan menguasai isi UU Cipta Kerja.

“Tidak ada aspek yang buruk daripada undang-undang ini. Diharapkan Kepala Daerah dan Forkopimda memiliki kesamaan pikiran, mengambil langkah sekaligus menjawab dalam rangka menghadapi masalah kewilayahan masing-masing,” harapnya.

Dalam Rakor virtual tersebut diikuti oleh gubernur, wali kota/bupati, forkopimda di tingkat Kementerian/Lembaga/Provinsi/Daerah di seluruh Indonesia. Dari Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo hadir Wakil Wali Kota Probolinggo, Mochammad Soufis Subri, Kabid Hubungan Industrial DPMPTSP Sulhan, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya dan Kasdim 0820 Mayor Inf Meftah Puaddi yang ikut menyimak dalam paparan para menteri terkait.

Wawali Kota Probolinggo, Subri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan mempelajari lebih lanjut dan menunggu perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. 

“Setelah kami pelajari bersama dengan berbagai pihak, kami akan menampung apa sih yang menjadi keinginan masyarakat Kota Probolinggo (baik itu ormas, SPSI, perguruan, pelajar dan mahasiswa) tetap kami catat, kami tampung aspirasinya dan akan kami kirimkan ke pemerintah pusat,” ujarnya, Seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/10/2020).

Dalam hal ini lanjut Subri, komitmen Pemkot dan jajaran bersama masyarakat akan mengkaji bersama-sama. “Intinya adalah kami menghormati undang-undang ini, tetapi kami tetap melihat latar belakang masyarakat Kota Probolinggo secara kondisional,” tutup Subri