UU Cipta Kerja Digugat, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden

Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat/Net
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat/Net

Gugatan Organisasi Serikat Pekerja terkait UU Cipta Kerja masih terus dilakukan. Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, ada 15 Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil UU 2/2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam materi gugatan, para Pemohon menegaskan, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil adalah proses pembentukan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Dalam regulasi itu, diatur suatu Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

"Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Faktanya karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional," demikian tuntutan pemohon.    

Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap pada MK dalam menegakkan konstitusi. Rudi mengaku hanya MK yang menjadi benteng terakhir yang bisa diharapkan dalam penegakan konstitusi.

"Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR," tegas Rudi.

Sementara itu melalui penggugat lainnya yang hadir secara online Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi.

Pandangan Jumhur, tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi. Sementara itu, Jumhur menegaskan bahwa sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja ini.

Ia meyakini, Majelis Hakim paham bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, malah Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DPR secara inkonstitusioal.

"Ini kan namanya Petualangan Presiden dengan melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan petualangan Presiden ini," tegas Jumhur sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Selain dihadiri Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, nampak pula hadir Mirah Sumirat Presiden ASPEK Indonesia, Sunarti Ketua Umum SBSI’92, Wahidin Presiden PPMI dan Iyus Ruslan Sekum FSP RTMM SPSI, Sidarta Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI, Dedi Sudarajat Ketua Umum FSP KEP SPSI dan Conrad P. Nainggolan dari FSPTI SPSI.