Provokasi UU Menyengsarakan

Ilustrasi aksi buruh/Net
Ilustrasi aksi buruh/Net

Kegiatan demonstrasi untuk mempraktekkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi tersebut sebagai alat mencabut UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan menggunakan taktik mengeksploitasi drama kesedihan, guna menggetarkan hati nurani masyarakat.

Dasar aspirasi yang diperjuangkan oleh buruh antara lain adalah menagih janji implementasi Pasal 27 ayat (2) dari UUD 1945 hasil amandemen satu naskah bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.

Persoalannya antara lain adalah motivator pimpinan AASB membangun konstruksi bahwa UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan justru akan menyengsarakan buruh, bahkan secara hiperbola diyakininya akan menyengsarakan anak bangsa.

Menyengsarakan, karena menganggap bahwa UU Cipta Kerja akan gagal dalam menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU bukan lagi diyakini untuk memajukan kesejahteraan umum, melainkan dikonstruksikan sebagai alat untuk menyengsarakan anak bangsa.

Provokasi konstruksi terhadap UU Cipta Kerja juga ditambahkan bahwa UU tersebut menimbulkan penjajahan, selain konstruksi memberlakukan perbudakan modern melalui pengesahan perusahaan alihdaya. Sekalipun bukan buruh, melainkan perusahaan alihdaya yang mendapat kesempatan bekerjasama atas sebagian pekerjaan.

Pekerjaan yang berasal dari perusahaan pemberi pekerjaan, namun tetap saja terkonstruksikan bahwa pemerintah mengesahkan perbudakan modern.

Sekalipun menyadari manfaat UUD 1945 berguna untuk menata negara dan pemerintahan, namun narasumber ahli dalam persidangan MK menolak manfaat atas UU 6/2003 dalam menata penciptaan lapangan pekerjaan dengan cara memberikan contoh di luar mekanisme UUD 1945.

Akan tetapi, apabila dicermati secara lebih mendalam, penolakan terhadap UU 6/2023 bersumber dari tidak terpenuhi keinginan kelompok-kelompok kepentingan untuk senantiasa berpartisipasi mewakili kegiatan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 96 UU 13/2022.

Kegiatan tersebut antara lain adalah rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan lainnya. Keinginan berpartisipasi dalam membentuk undang-undang itulah yang gagal tercapai. Bahkan tersirat aspirasi secara ekstrim tersembunyi adalah keinginan berhak mengajukan RUU (dan Perppu) sebagaimana hak presiden dan anggota DPR, sekalipun tanpa mengikuti mekanisme seleksi pilpres dan pileg.

Argumentasi yang digunakannya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Manipulasi implikasinya adalah buruh dikonstruksikan berhak mengajukan RUU, yang dipersepsikan memajukan bangsa dan tidak menyengsarakan.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana.