Mantan Kasal Buka Peran Basri Oesman Atas Gugatan Ahli Waris 

Suasana sidang sengketa lahan/RMOLJatim
Suasana sidang sengketa lahan/RMOLJatim

Sidang perdata terkait sengketa lahan di kawasan komplek perumahan mewah Citraland Surabaya memasuki babak pembuktian. Kali ini pihak penggugat yakni Puji, Supiyati, Sutrisno, Mudjiono, dan Matjuri selaku ahli waris dari Manito P. Pudji, menghadirkan mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI (Purn) Soeparno sebagai saksi.


Dalam kesaksiannya, Soeparno mengaku sempat akan membeli lahan seluas 4310 meter persegi tersebut melalui Basri Oesman (tergugat 1) dengan nilai tawar Rp 9 milliar.

"Ditawarkan 12 milliar, saya tawar 9 milliar tapi nggak dilepas katanya (Basri Oesman) ahli waris tidak setuju," terang Soeparno dalam persidangan di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/10).

Diungkapkan Soeparno, Pudji (orang tua dari penggugat) merupakan mantan anak buahnya.

"Puji itu anggota saya di Angkatan Laut," ungkapnya.

Selain mantan Kasal, Penggugat juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Kristen Paulo Makasar, Dr. Yotham Th. Timbonga, B.Th., S.H.,M.H.

Usai persidangan, Michael Tappangan selaku kuasa hukum penggugat menilai keterangan mantan Kasal Soeparno telah mengungkap fakta kedudukan dan peran Basri Oesman dalam gugatannya. 

"Dari keterangan saksi tapi dapat kita ketahui, bahwa tergugat 1 Basri  Oesman ini hanya penerima kuasa bukan pemilik tanah," ujar Michael.

Meski demikian, lanjut Michael, tanah tersebut justru dijual ke PT. Subur Hijau Jaya Makmur (tergugat 2) oleh Basri Oesman tanpa seijin pemilik tanah dalam hal ini adalah ahli waris selaku penggugat. 

"Secara tertulisnya di jual 12 miliar tanpa sepengetahuan klien kami,"terangnya.

Terkait surat kuasa dan adanya PPJB  yang dimiliki Basri Oesman, Michael menyebut didasarkan dari bujuk rayu kepada empat saudara penggugat. Yakni, Supiyati, Sutrisno, Mudjiono dan Matjuri.

"Faktanya penggugat dan ahli waris lainnya tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Basri Oesman.  Surat kuasa dan PPJB dibuat berdasarkan dari bujuk rayu yang menurut hukum tidak dibenarkan," tandasnya.

Diketahui, sidang pembuktian perkara ini digelar setelah majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dilokasi sengketa pada Jum'at (18/9) lalu.

Gugatan ini dilayangkan oleh Pujiono ahli waris dari pemilik tanah yang merasa tidak pernah mendatangani surat kuasa dan PPJB atas penjualan tanah tersebut. 

Selain menggugat Basri Oesman dan PT Subur Hijau Jaya Makmur, penggugat juga menggugat Kepala Kantor Kelurahan Desa Made, Notaris Habib Adjie, Notaris PPAT Sujadi dan Kantor BPN Surabaya.