Lelaki Bejat ini Hamili Ponakannya yang di Bawah Umur

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara memamerkan pelaku pencabulan dan barang bukti/RMOLJatim
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara memamerkan pelaku pencabulan dan barang bukti/RMOLJatim

Seorang lelaki yang telah beristri, SB, tega merudapaksa keponakannya hingga hamil 7 bulan. Bahkan, pria bejat 38 tahun itu diduga telah melakukan aksi cabul kepada korban, sejak korban, AR, masih usia SD kelas III (3) hingga kelas X SMA.


Peristiwa ini terbongkar, berkat laporan perkara yang diterima Polsek Rogojampi. Ketika dilakukan penyelidikan pada Oktober 2020, korban telah hamil 4 bulan.

"Dilakukan oleh terlapor mulai kelas 3 SD sampai dengan 1 SMA. Kejadian ini diketahui Juni 2020," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (7/12/2021).

Alumnus AKPOL 1997 itu menambahkan, setelah korban tidak kuasa menahan apa yang dialaminya, lalu korban bercerita kepada seseorang. Ketika didesak oleh keluarganya, korban pun menyebutkan nama seseorang yang tak lain adalah pamannya.

"Korban merasa tak kuat lagi, kemudian bercerita pada orang lain. Setelah didesak siapa pelakunya, disebutlah nama sang paman," tambahnya.

Waktu itu, pihak keluarga berusaha untuk melakukan klarifikasi kepada sang paman. Tetapi SB, lebih dulu menghilang alias mencoba kabur. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan pada 2 Januari 2021.

"Pelaku berhasil ditangkap 2 hari kemudian," tegas Kapolresta.

Bagaimana pencabulan itu terjadi, diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Karyadi. Dikatakannya, sejak korban masih belia, tiba-tiba SB yang kini ditetapkan tersangka masuk ke dalam kamar korban secara selintutan. Menunggu kondisi sepi, seperti saat istrinya keluar rumah ke pasar atau ke sungai.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku tak segan untuk mengancam hendak membunuh korban, AR yang tinggal serumah dengan pamannya, sehingga upaya rudapaksa terjadi sekian lama.

"Sejak itu pamannya mulai selintutan. Kalau siang pencabulan dilakukan saat istrinya mencuci pakaian di sungai. Jaraknya memang lumayan jauh dari rumah. Malam pun berani beraksi, padahal sang istri tidur di kamar sebelah," bebernya. 

Saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI tahun 2016. Polisi belum menggunakan jeratan hukum yang baru tentang kebiri, menyikapi kasus-kasus pencabulan yang marak terjadi.

"Hukuman kebiri belum ada sosialisasi. Nanti kita akan konsultasi dengan jaksa," tandas Iptu Karyadi.