MA Pangkas Hukuman Fahim Mawardi hingga 6 Tahun di Kasus Pencabulan

Muhammad Fahim Mawardi, usai sidang di PN Jember, Agustus 2023 lalu/RMOLJatim
Muhammad Fahim Mawardi, usai sidang di PN Jember, Agustus 2023 lalu/RMOLJatim

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menvonis Mohammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pesantren Al jalil 2, Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ustadzah.


MA melakukan koreksi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menvonis 8 tahun, turun menjadi 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut umum, Adek Sri Sumarsih, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim tetap menyatakan Fahim bersalah melakukan pencabulan terhadap ustadzah yang mengajar di lembaganya.

"Pasalnya yang diterapkan sama, pasal 6 huruf  b, huruf c, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Yakni memanfaatkan ketidaksetaraan dan menggerakkan seseorang, membiarkan seseorang melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan seorang pendidik, sebagaimana diatur dalam pasal alternatif kedua," ujar Adek, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/5).

Hanya saja, lanjut dia majelis hakim mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan MA 2 tahun penjara, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pria yang dikenal sebagai tokoh alumni 212 ini, sudah dieksekusi di lapas kelas IIA Jember. 

"Namun hingga saat ini, Selasa (28/5), Fahim belum membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," katanya.

Sebelumnya, kasus pencabulan dengan terdakwa Muhammad Fahim Mawardi, terus bergulir ke Mahkamah Agung. Fahim mengajukan kasasi, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur, dalam putusannya menolak alasan banding terdakwa M Fahim Mawardi.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Imam Syafi'i justru memperkuat putusan hakim PN Jember, pada 11 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. 

Fahim dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news