Paketo Kota Probolinggo Keluhkan Kebijakan Jam Malam Yang Diberlakukan Pemerintah

Paketo Di Sebuah Kedai Kopi Bersama Para Awak Media.
Paketo Di Sebuah Kedai Kopi Bersama Para Awak Media.

Paguyuban Kedai Warung Resto (Paketo) di Kota Probolinggo keluhkan terkait pembatasan jam malam yang di keluarkan oleh Pemerintah. Pasalnya para pelaku usaha yang mayoritas buka pada sore hingga malam hari ini omsetnya turun drastis semenjak pembatasan jam malam diberlakukan.


Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo terkait pembatasan jam malam bagi para pelaku usaha seperti Swalayan, toko, warung, kedai dan lain sebagainya cukup berpengaruh bagi para pelaku usaha tersebut.

Pasalnya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah mulai pukul 20.00 WIB para pelaku usaha dilarang melakukan aktifitas perdagangan dimasa pandemi Covid-19 dirasa sangat berat, dikarenakan para pelaku udaha tersebut mayoritas buka di sore hingga malam hari.

Agus Hariyanto, ketua Paguyuban Paketo mengatakan, pihaknya sangat merugi terkait peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Probolinggo, ia berharap pihak Pemerintah memberi kelonggaran terkait SE tersebut.

" Ya omset kami menurun drastis mas semenjak SE dari Pemerintah terkait jam malam itu diberlakukan, mayoritas dari kami bukanya sore hingga malam hari, sedangkan di SE diberlakukan pukul 20.00 WIB harus tutup. Kami berharap ada kelonggaran terkait itu," Katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (22/01/2021).

Agus menambahkan supaya Pemerintah melonggarkan terkait peraturan jam malam tersebut, pihaknya bersedia mentaati protokol kesehatan dalam setiap aktifitas perdagangannya.

" Ya kami berharap Pemerintah melonggarkan peraturan itu, paling tidak dimulai dari pukul 22.00, dan para konsumen diperbolehkan makan ditempat tentunya dengan protokol kesehatan. Bila Pemerintah tetap dengan peraturan yang sekarang, kami akan mencoba kirim surat pada Gubernur," Pungkasnya.

Paketo Di Sebuah Kedai Kopi Bersama Para Awak Media