Penetapan Pemenang Pilbup Banyuwangi Terganjal Gugatan ke MK

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman/RMOLJatim
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman/RMOLJatim

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2020 terpilih, Ipuk-Sugirah masih terganjal sengketa yang diajukan oleh pasangan calon, Yusuf-Riza kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) itu telah diregister pada Senin, 18 Januari 2021.


"Untuk Kabupaten Banyuwangi, KPU masih belum bisa melakukan penetapan paslon terpilih. Karena paslon 01 (Yusuf-Riza) melayangkan gugatan PHP ke MK," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (23/1/2021).

"Daerah Jawa Timur jadwalnya pada hari pertama. Banyuwangi bersama Lamongan dan Surabaya," imbuhnya.

Untuk menghadapi sengketa itu, KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta. Dwi menyebut, pengacara itu pernah berpengalaman beracara di MK. 

"Ada satu lawyer dari Jakarta yang kita tunjuk sebagai kuasa hukum. Karena sudah pernah (berpengalaman) di MK. Prof Miftah namanya," sebutnya.

Dari itu, Dwi mengaku optimis KPU Banyuwangi memenangkan sengketa PHP di MK, mengingat tidak ada perdebatan mengenai perolehan hasil suara kedua pasangan calon, baik saat rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, maupun tingkat kabupaten. 

"Tentu kita optimis menang. Apalagi, tidak ada selisih (suara) yang diperdebatkan, baik dari tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten," kata Dwi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news