Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerumunan Iclub Madiun

Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana/Ist
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana/Ist

Polres Madiun Kota menetapkan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Resto I-Club di Jalan Bali, Kota Madiun. 


Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara serta penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk beberapa barang bukti di antaranya CCTV. 

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menjelaskan, ketiga tersangka berperan aktif hingga menyebabkan terjadinya kerumunan di I-Club. 

Ketiga tersangka yakni Bambang Iswanto selaku Asisten Manager I-Club, Rahmantika Maulidia Ashari selaku sales marketing I-Club dan Liony Mayestica yang merupakan Manager Viens Boys.

“BI dan RMA berperan sebagai manajemen dari I-Club yang menginisiasi adanya pertemuan dari meet and great. Sama halnya dengan LM, manajemen dari artis Tiktok Viens Boys,” jelasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/2).

Polisi menjerat mereka dengan pasal 14 UU RI nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 93 UU RI nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Ketiga tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara. 

Saat ini kepolisian melakukan pemberkasan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. 

Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya video berdurasi 19 detik kerumunan fans bintang tik tok Viens Boys asal Solo Jawa Tengah pada minggu (24/1) di restoran I-club Jalan Bali Kota Madiun. Kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan tersebut akhirnya dilidik oleh pihak Polres Madiun kota. Karena kerumunan tersebut terjadi disaat pelaksanaan PPKM di Kota Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana