Terdakwa Kasus Pembunuhan Calon Mertua Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Kapolres Jember 

Kuasa hukum pemohon dan termohon saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Kuasa hukum pemohon dan termohon saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Sidang kedua praperadilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam  kasus pembunuhan berencana calon mertua, memasuki pembuktian di Pengadilan Negeri Jember. 


Namun begitu sidang dibuka, kuasa hukum SA, Haris Eko Cahyono, mencabut gugatannya. Pencabutan ini karena pokok perkaranya yakni kasus pembunuhan dengan 3 terdakwa salah satunya SA, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (22/2) kemarin.

Karena pencabutan tersebut, tidak perlu dilakukan pembuktian, sehingga sidang dihentikan, hanya berlangsung singkat, sekitar 3 menit. 

Hakim tunggal praperadilan, Totok Yanuarto, langsung menskors sidang selama 1 jam, untuk menyiapkan penetapan. Sidang kemudian ditutup, diskors hingga pukul 16.00. WIB.

"Kami meminta waktu hingga pukul 16.00 WIB, untuk menyusun dan membacakan penetapan hakim," katanya. 

Sementara kuasa hukum SA, Haris Eko Cahyono, menjelaskan  pencabutan praperadilan karena pokok perkara kasus pembunuhan itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim. 

"Karena meski kami lanjutkan tidak akan membuahkan hasil. Karena sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) jika pokok perkara sudah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim, maka permohonan praperadilan akan gugur," katanya.

"Demi efisiensi waktu, kami akan fokus pada persidangan pokok perkara, yang dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024," sambungnya.

Sementara Zainur Ratna Safitri,  kuasa hukum Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan timnya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. 

"Kami sudah siapkan 2 alat bukti surat, bahwa penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan sidang pokok perkara, yang digelar Kamis kemarin," katanya.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, usai sidang diskors, Jumat sore (23/2), para pihak menunggu persidangan penetapan persidangan. Baru sekitar pukul 16.00, sidang kembali dilanjutkan, dengan pembacaan penetapan oleh hakim tunggal Totok Yanuarto.

Diketahui, penyampaian penetapan ini, karena proses sidang praperadilan tidak sampai kepada pembuktian hingga pembacaan putusan. Karena itu, hakim hanya membuat penetapan perkara.

"Berdasarkan pengajuan pencabutan perkara pra peradilan, hakim menetapkan menerima pencabutan perkara dari pemohon dan menghukum pemohon membayar biaya perkara," Ucap Hakim tunggal Totok Yanuarto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dengan penetapan tersebut, sidang praperadilan sudah selesai. 

Sebelumnya, Haris Eko Cahyono, kuasa hukum tersangka SA, mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri Jember. Sebab, dia menilai penangkapan dan penahanan tersangka SA (calon menantu korban) tidak sah.  Sebab, penetapan dan penahanan SA, warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti, yang sah, sehingga dia meminta kliennya dibebaskan.