Sri Mulyani Dan Erick Tohir Diminta Tegur PT Asuransi Jasindo Untuk Bayar Klaim Asuransi Ke PT Papua Putra Mandiri

Direktur Bejana Law Firm, Ir Eduard Rudy Suharto, S.H.,M.H/RMOLJatim
Direktur Bejana Law Firm, Ir Eduard Rudy Suharto, S.H.,M.H/RMOLJatim

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta menegur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan memerintahkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1128/K/Pid.2013, tanggal 31 Juli 2013.


Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Perusahaan milik BUMN ini dihukum bersalah atas tidak dicarikannya asuransi yang diklaim PT Papua Putra Mandiri.  Demikian disampaikan Ir Eduard Rudy Suharto, S.H.,M.H, kuasa hukum PT Papua Putra Mandri dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/2).

“Putusan MA sudah tujuh tahun yang lalu, tapi PT Asuransi Jasindo mengabaikannya, kami pun sudah bersurat ke Menkeu dan Menteri BUMN untuk menegur PT Asuransi Jasindo agar memerintahkan untuk mencairkan klaim asurasi klien kami,” kata Eduard Rudy.

Direktur Bejana Law Firm ini menilai, PT Asuransi Jasindo telah membawa preseden buruk bagi BUMN dibawah komando Erick Thoir yang saat ini sedang melakukan perombakan besar-besaran dalam rangka transpormasi dan transparasi BUMN.

“Menjadi preseden buruk di era pandemi ini, bila BUMN mempersulit dunia usaha, dengan tidak patuh terhadap putusan MA,” ujar Eduard Rudy.

Dengan peristiwa tersebut, Advokat senior di Surabaya ini justru mengkhawatirkan kondisi pemerintah yang semakin krisis kepercayaan dari masyarakat, khusunya kepercayaan terhadap BUMN.

“Bagaimana rakyat Indonesia mau percaya kepada pemerintah, sementara BUMN nya sendiri tidak patuh dan taat hukum bahkan mengabaikannya,” tukas Eduard Rudy.    

Selain PT Asuransi Jasindo, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut juga menghukum PT Viktorian Internusa Perkasa, PT Vinci Inti Lines dan PT Gemilang Bahtera Utama.

“Dengan adanya putusan final ini, kami mohon pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam putusan untuk menghentikan operasionalnya,” kata Eduard Rudy.

“Apabila masih beropersional, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” demikian Eduard Rudy.

Untuk diketahui, peristiwa hukum ini terjadi ketika PT Papua Putra Mandiri mendapat proyek pembangunan jalan sorong-mega (MYC) pada 2009 lalu.

Dalam proyek tersebut, PT Papua Putra Mandiri memesan batu split ke PT Viktorian Internusa Perkasa dan pengangkutannya menggunakan PT  Vinci Inti Lines. Sementara untuk masalah alat berat diserahkan kepada PT Gemilang Bahtera Utama.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau hilang, selanjutnya PT Papua Putra Mandiri mengasuransikan batu split tersebut ke Asuransi Jasindo, dengan Polis Nomor : 519.105.200.09.0087, dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp 1 miliar.

Belakangan, Batu split tersebut tak kunjung sampai ke pemesan. Para pihak pun terlihat cuci tangan. Untuk meminta pertanggungjawaban dari para pihak tersebut, PT Papua Putra Sorong menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sorong hingga ke proses kasasi di Mahkamah Agung.