Upaya penyelundupan tiga satwa penyu berhasil digagalkan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV (Lantamal XIV) dari atas Kapal KM Sabuk Nusantara 96 saat bersandar di Pelabuhan Logbon Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (19/6).
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Warga Bawean, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Infrastruktur Jadi Prioritas
- H-1 Pemilu, TNI AL Masih Sibuk Salurkan Logistik Pemilu di Pulau Terluar
- Kirim Bantuan Palestina Lewat Kawasan Laut Berbahaya, Ini Pesan Khusus Prabowo untuk Prajurit TNI AL
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar temuan pegawai Balai Konservasi Suaka Daerah dan Alam (BKSDA) terkait keberadaan penyu di Kapal KM Sabuk Nusantara 96.
Dari informasi itu, Pegawai BKSDA meneruskan ke Pos TNI AL (Posal) Waisai yang di Komandani Lettu Laut (P) Herry Setyo Purnomo.
Usai menerima informasi, Lettu Herry langsung menindaklanjuti dengan mengirim tim gabungan dari Pos TNI AL, Satuan Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja ke Kapal KM Sabuk Nusantara 96.
Benar saja, saat digeledah tim gabungan menemukan 3 ekor penyu hijau terbungkus rapi di karung berwarna putih dalam keadaan hidup.
"Tim gabungan langsung membawa dan mengamankan penyu hijau yang tergolong endemik di kantor Polairud," demikian keterangan tertulis dari Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima redaksi, Selasa (20/6).
Setibanya di kantor Polairud, penyu tersebut dilepas dan dikembalikan ke habitatnya di pesisir Pantai Salio, Waisai.
Keberadaan penyu di Indonesia diatur dalam UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terlebih satwa jenis penyu laut di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Oleh karenanya, bila ada pihak yang dengan sengaja menjual-belikan satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!