Sidang Suap Ekspor Benur, Begini Jawaban Mengejutkan Mantan Anak Buah Edhy Prabowo

Sidang kedua mendengar keterangan saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur/RMOL
Sidang kedua mendengar keterangan saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur/RMOL

Dalam sidang dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), majelis hakim mencecar pejabat eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kebijakan ekspor benur di era Menteri Susi Pudjiastuti dengan Edhy Prabowo. 


Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/2), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Suharjito selaku penyuap Edhy Prabowo.

Melansir Kantor Berita Politik RMOL, awalnya tim JPU KPK mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. 

Setelah itu, Majelis Hakim turut melontarkan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan langsung ini.

Hakim anggota yang berada di sebelah kiri Hakim Ketua terlebih dahulu menanyakan kepada saksi Slamet Soebjakto selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hakim anggota ini menyinggung soal adanya pelarangan dari Menteri sebelumnya yakni Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor BBL karena merugikan nelayan dan negara.

Akan tetapi, Slamet menolak untuk menjawab pendapatnya. Karena menurutnya, bagiannya hanyalah pembudidayaan.

Lantas, Hakim anggota pun meminta pendapat Slamet soal kepantasan BBL dilakukan ekspor. Apakah seharusnya dilindungi atau diekspor masih dalam kondisi BBL.

"Kalau menurut kami, ya benih bening lobster itu sebaiknya memang dibudidayakan. Hanya memang, yang nangkap ini kan nelayan, akan memberikan manfaat untuk nelayan. Jadi baiknya itu dibudidayakan yang Mulia," kata Slamet.

Hakim anggota pun kembali menegaskan soal pembudidayaan.

"Sebaiknya dibudidayakan di dalam negeri?" tanya Hakim anggota dan dilangsungkan dijawab oleh Slamet agar dibudidayakan di dalam negeri.