Razia Hiburan Malam di Masa Pandemi, 1 LC Positif Narkoba

Petugas saat melakukan razia / RMOLJatim
Petugas saat melakukan razia / RMOLJatim

Sejumlah tempat karaoke yang berada di pinggir Jalan Nasional jalur Pantura, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dirazia petugas Gabungan dari Polres, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tuban, pada Rabu malam, (24/2)


Di lokasi tersebut petugas melakukan tes urine secara sampling kepada para Ladies Companion (LC) atau  pemandu lagu dan pengunjung karaoke. Hasilnya, petugas mengamankan satu pengunjung perempuan yang tengah asyik dugem di hall tempat hiburan malam (karaoke)

Perempuan yang diamankan berinisial C (36) asal Kecamatan Kota Tuban. Ia dibawa petugas karena ketahuan positif sebagai pengguna obat terlarang berdasarkan hasil tes urine.

“Satu wanita inisial C positif karnopen, jadi kita bawa ke kantor untuk konseling dan arahnya rehabilitasi,” ungkap Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis  (25/2)

Kegiatan razia yang dilakukan petugas gabungan itu menyasar dua tempat hiburan malam yakni Dunia Karaoke dan Glamour.

Dimana, para pengunjung dan pemandu lagu dites urine secara sampling oleh petugas. Alhasil, satu tamu karaoke diamankan, dan semua pemandu lagu tidak ada yang terdeteksi atau terindikasi sebagai pengguna obat terlarang berdasarkan hasil tes urine.

“Tes urine secara sampling dilakukan 36 orang di dua tempat karaoke,” jelas Kepala BNNK Tuban .

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan secara periodik dalam rangka meminimalisir peradaban obat terlarang atau narkotika di tempat hiburan malam. Selanjutnya, kegiatan serupa akan di lakukan kepada penghuni kos maupun hotel yang ada di Tuban.

“Sasaran kali ini tempat hiburan malam, ke depan tidak hanya hiburan malam, tetapi tempat kos dan hotel,” ungkap AKBP I Made panggilan akrab Kepala BNNK Tuban.

Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada pengunjung dan pemilik hiburan malam agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Termasuk, semua diminta mematuhi aturan terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala Mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Saat ini pandemi belum berakhir, semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan PPKM agar Pandemi segara berakhir,” pungkasnya.