Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai 2,8 Triliun

Kapolresta Banyuwangi, Kombes. Pol Arman Asmara menunjukkan pelaku dan barang bukti upal/RMOLJatim
Kapolresta Banyuwangi, Kombes. Pol Arman Asmara menunjukkan pelaku dan barang bukti upal/RMOLJatim

Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. Barang bukti yang diamankan berupa uang asing serta rupiah pecahan 100 ribu.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol  Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kasus ini bermula dari informasi akan dilakukannya transaksi jual beli uang palsu disalah satu hotel Banyuwangi. 

Setelah dikembangkan, tim Resmob melakukan pengintaian hingga pengejaran. Alhasil, 6 orang diduga pelaku pengedar uang palsu ditangkap, pada 5 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib. 

Adapun inisial enam orang itu, yakni HW, AW, BU, NH, MT, dan NH. Sedangkan barang bukti yang diamankan, 12 bendel uang dolar Amerika pecahan 100 atau setara dengan 120.000 USD.

"Dari informasi awal kasus ini terendus di salah satu hotel di Banyuwangi dan berhasil menangkap 6 orang tersangka diduga pelaku," ujar Arman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (26/2).

Setelah dilakukan pengembangan, dugaan adanya sindikat mulai terkuak. Yaitu dengan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku lainnya, CH alias KS, AE, SU alias Mbak B, dan SH.

Dari tangan empat tersangka ini, tambah Arman, polisi mengamankan berbagai mata uang asing palsu yang siap diedarkan. Di antaranya 10 bendel (1000 lembar) uang pecahan 100.000 USD Tahun 1934 yang setara dengan 100 juta USD.

"Total ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Tidak hanya uang palsu dolar, tapi juga ada mata uang asing lainnya seperti uang kertas ringgit, uang kertas cina, mata uang Brazil Kanada, uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan lain sebagainya," papar Arman.

Alumnus AKPOL tahun 1997 itu menjelaskan, seluruh batang bukti tersebut jika dikruskan kedalam rupiah, nilainya mencapai Rp 2,8 triliun. Dari kasus ini, ada terduga pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini kita masih terus dalami sampai terungkap aktor intelektualnya," tandasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu, dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.