Industri minuman keras bakal lebih terbuka untuk berkembang di Indonesia usai Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No 10 Tahun 2021.
- Syahganda Nainggolan Ungkap Alasan Anis Tidak Izinkan Deklarasi KAMI
- Peringati HUT Kemerdekaan ke 77, PKB Jatim Kawal Politik Kebangsaan Dengan Riang Gembira
- Golkar Tuban Optimis Menang di Pemilu 2024
Perpres yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu membaut pemerintah memberikan izin kepada investor atau perusahaan untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan syarat tertentu.
Kontan Perpres ini mendapat respons keras dari berbagai kalangan masyarakat. Meski Perpres ini berlaku untuk di daerah tertentu saja, tetap saja banyak masyarakat yang menolak legalisasi miras.
"Kegelisahan hingga penolakan masyarakat atas legalisasi miras menunjukkan bahwa DPR belum tentu mewakili suara rakyat. Mengapa?" ujar Gde Siriana Yusuf, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/2).
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini pun mempertanyakan, bagaimana bisa Perpres No.10/2021 pada lampiran III memasukkan usaha miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.
Diungkap Gde Siriana, Perpres tersebut turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus pasal 12 UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang melarang bidang usaha miras. UU Cipta Kerja kemudian memasukan miras sebagai yang dilegalkan.
"Jadi inilah yang ditakutkan masyarakat ketika menolak Omnibus Law. Saya juga enggak tahu apakah semua anggota DPR membaca pasal ini. Sekarang masyarakat ribut setelah keluar perpres sebagai turunan UU Ciptakerja soal legalisasi miras," tambahnya.
Dengan demikian, Gede Siriana meragukan DPR telah berjuang mewakili kepentingan masyarakat seiring terbitnya Perpres No 10/2021 ini.
Terlebih lagi, sekarang Jokowi tampaknya dapat berlindung di balik UU. Sementara DPR sudah tersandera dalam kehendak eksekutif.
"Saya pribadi melihatnya begini, Perpres ini kan turunan dari UU Ciptaker, kalau proses legislasi induknya (UU Ciptaker) sudah cacat, misalnya sosialisasi soal miras ini disampaikan transparan atau tidak kepada publik, maka produk turunannya Perpres ini akkan juga cacat," bebernya.
Juga, imbuhnya, secara nilai UU Ciptaker ini kan cacat moral. Jika diuji dengan konstitusi dan Pancasila, apakah bisnis miras ini bisa diterima untuk ditumbuhkan?
"Jika DPR memang setuju, ya legalkan saja sekalian perjudian dan prostitusi. Jangan nanggung-nanggung. Biar bangsa ini dihancurkan sekalian sama pemimpinnya" tutupnya.
- Satpol PP Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol selama Ramadan
- Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ganja, Pil Koplo hingga Knalpot Brong
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi