Wali Kota Blitar Bisa Dikenai Sanksi Pencopotan Akibat Video Pesta Tanpa Prokes 

Video Wali Kota Blitar, Santoso (Baju batik) sedang pesta tasyakuran tanpa protokol kesehatan/Repro
Video Wali Kota Blitar, Santoso (Baju batik) sedang pesta tasyakuran tanpa protokol kesehatan/Repro

Beredar video di media sosial Wali Kota Blitar terpilih, Santoso sedang berpesta tanpa protokol kesehatan. Dalam rekaman berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, Santoso sedang bernyanyi bersama beberapa perempuan berpenampilan seksi dan laki-laki. Mereka tidak mengenakan masker. 


Diperkirakan pesta berlangsung pada 26 Februari 2021 di gedung Kusumo Wicitro Pemkot Blitar usai Wali Kota dan Wali Kota Blitar terpilih Santoso-Tjujuk Sunario mengikuti pelantikan di gedung Grahadi Surabaya. Pesta tersebut menurut informasi melibatkan relawan pemenangan pilkada 2020.

"Wali Kota tidak layak jadi panutan. Apalagi pemerintah selalu menyerukan untuk menerapkan Prokes. Tapi ini malah sebaliknya," ujar Trijanto yang juga Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/3).

Terkait hal ini, Trijanto menyebut Santoso dapat dikenakan sanksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab sesuai Instruksi Mendagri No. 6/2020, kepala daerah yang terbukti melanggar Prokes, bisa terancam pencopotan jabatan. 

"Kasus ini harus diusut. Penegak hukum harus obyektif. Ini sudah melanggar Instruksi Mendagri No. 6/2020. Polisi harus mengambil langkah hukum, tanpa harus menunggu dulu laporan dari masyarakat," tegas Trijanto.