PPKM Skala Mikro di Ngawi Bukan Pembiaran Kegiatan Sosial Masyarakat

Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko/Ist
Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko/Ist

Bupati Ngawi mengeluarkan surat sakti berupa Peraturan Bupati atau Perbup guna mengantisipasi informasi tumpang tindih terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat selama diberlakukan PPKM skala mikro.


Seperti diketahui Perbup No. 9/2021 tentang Pemberlakuan PPKM partisipatoris dalam rangka pencegahan Covid-19 diterbitkan pada Senin, 8 Maret 2021, kemarin bukan tanpa dasar rujukan. 

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menegaskan, pemberlakukan PPKM skala mikro jangan ditafsirkan yang salah. 

"PPKM skala mikro ini jangan sampai disalah artikan atau kesannya pembiaran kegiatan masyarakat dengan bebas. Justru pencegahan Covid-19 ketat lagi menyesuaikan prokes melibatkan atau berbasis di lingkungan terkecil antara lain RT," terang Dwi Rianto Jatmiko, Selasa (9/3).

Antok sapaan akrab Wabup Ngawi menjelaskan, Perbup yang diterbitkan terkait PPKM skala mikro tetap mendasar pada instruksi Mendagri No.5/2021 yang isinya mengatur berbagai macam kegiatan berdasar zonasi pada tiap RT atas petunjuk pelaksanaan PPKM skala mikro. 

Dengan demikian, Perbup yang diterbitkan justru mengatur secara ketat sesuai pedoman khusus protokol kesehatan sesuai bidangnya atas zonasi. Pun, seluruh lapisan masyarakat bisa memahami petunjuk teknis secara gamblang atas kelonggaran pada penerapan PPKM skala mikro tanpa mengurangi penerapan protokol kesehatan. 

"Tujuan utama dari PPKM skala mikro yang diatur sesuai pedoman khusus dalam Perbup kemarin itu agar perekonomian warga masyarakat segera bangkit tanpa meninggalkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sekali lagi kita itu bukan membiarkan kegiatan masyarakat," urai pada Kantor Berita RMOLJatim.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM skala mikro jilid III tambahnya, satgas dari tingkat kabupaten hingga RT yang telah terbentuk untuk turun ke lapangan mengedukasi masyarakat dengan dibekali pedoman dalam melakukan kegiatan. 

Tentunya zonasi terhadap cakupan RT didalam wilayah desa akan dikeluarkan setiap pekan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Ngawi.

"Kalau bicara sangsi seandainya melanggar prokes pastinya ada. Mulai sangsi administrasi hingga lainya maka perangkat desa wajib melakukan sosialisasi Perbup itu jangan sampai salah tafsir," pungkas Antok.