Terhimpit Ekonomi, ASN Di Madiun Mencuri Di Toko

Pelaku pengutilan saat di polsek Wungu kabupaten Madiun
Pelaku pengutilan saat di polsek Wungu kabupaten Madiun

Karena punya hutang di bank dan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Madiun mengutil sejumlah barang dagangan di Toko Sampoerna Retail Community (SRC) milik Lina Widayati, warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.


Akibat perbuatannya HB (43) yang dinas di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun harus mendekam di hotel prodeo Polsek Wungu.

“Pelaku sudah kita amankan. Ini setelah mendapat laporan dari korban karena diduga melakukan pencurian di toko milik korban,” kata Kapolsek Wungu AKP Muh Isnaini Ujianto, dikutip Kantor berita RMOLJatim, Selasa (16/3).

Kapolsek Wungu AKP Muh Isnaini Ujianto menuturkan pelaku berpura pura membeli barang yang ada di toko dengan membawa tas dari rumah. Melihat penjaga lengah, sebagian barang dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku. Kecuali 12 sachet deterjen So klin, yang dibawa ke kasir untuk dibayar.

Namun naas perbuatannya terpantau dalam kamera CCTV. Saat itulah, pemilik toko sempat berupaya memeriksa tas yang dibawa pelaku. Namun, pelaku menolak, hingga saling tarik menarik. Dan pelaku kabur keluar dari toko. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 497.000. Pelaku dijerat pasal 364 KUHPidana dan tidak ditahan.

“Terlapor dikenai pidana ringan, hukuman penjara selama-lama tiga bulan. Dan tidak menjalani hukuman, namun wajib lapor bahkan hingga masa persidangan,” pungkas kapolsek.