Sejumlah Dokumen Disita KPK Dari Istri Terdakwa Kasus Bansos

Istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri, usai menemui penyidik KPK/RMOL
Istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri, usai menemui penyidik KPK/RMOL

Sejumlah dokumen milik PT Tigapilar Agro Utama (TAU) terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 dilakukan penyitaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penyitaan dokumen ini dilakukan KPK seiring kehadiran Indah Budi Safitri yang merupakan istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja selaku pihak pemberi suap di Gedung KPK, Kamis (18/3). Ardian merupakan Direktur Utama (Dirut) PT TAU.

"Cuma penyitaan dokumen saja," kata Indah seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/3).

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen milik PT TAU yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial.

Indah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.52 WIB dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.13 WIB.

Indah sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Seperti pada Rabu 23 Desember 2020, Indah didalami terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran bansos yang telah didistribusikan.

Selanjutnya pada Rabu (27/1), kedatangannya ke KPK adalah untuk menyerahkan dokumen kepada penyidik.