Kejari Lumajang Akan Periksa PPK dan PPTK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana 

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Kejaksaan Negeri Lumajang akan memeriksa PPK, PPTK, pejabat pengadaan dan bendahara Dinas Pertanian terkait dugaan korupsi di pengadaan bibit pisang Mas Kirana. Pemanggilan ini terkait dengan status yang sudah masuk penyelidikan.


Kasie Pidana kusus, Kejaksaan negeri Lumajang, Lilik DP mengatakan, pemanggilan ke pejabat dinas pertanian, akan dilakukan minggu depan.

"Untuk Kepala Dinas Pertanian akan diperiksa setelah PPK, PPTK, bendahara," katanya.

Dia berdalih, biasanya kepala dinas sebagai pengguna annggaran kalau diperiksa awal, banyak bilang tidak tahu. 

"Oleh karena itu menunggu semuanya diperiksa," ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana hasil perhitungan kerugian negara? Secara enteng dikatakan, pihaknya masih menunggu kesanggupan untuk melakukan perhitungan dari inspektorat. 

"Kami masih menunggu kesanggupan hasil perhitungan," terangnya.

Meski menunggu hasil perhitungan dari inspektorat, kejaksaan tetap memberi batas waktu.

"Kami menunggu dari inpektorat paling lama dua minggu," tegasnya.

Kalau sampai dua minggu tidak ada titik terang, maka kejaksaan akan meminta BPK atau BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Kalau terlalu lama penghitungannya, bisa menggangu proses di kejaksaan," tukasnya.

Sebelummya, Kejaksaan Negeri Lumajang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana senilai Rp 1,45 miliar yang dimenangkan oleh CV Qaisara MA dari surabaya. Kini kasus dugaan korupsi di dinas pertanian tersebut masuk dalam tahap penyelidikan.[pri]