MUI: Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Jangan Malas Ikut Vaksinasi

Vaksinasi kepada lansia/Net
Vaksinasi kepada lansia/Net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan. Berdasarkan Fatwa MUI 13/2021, dinyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.


_Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/3).

Kemudian, kata Hasanuddin, ketentuan hukumnya dalam fatwa MUI itu, vaksinasi Covid-19 kepada orang yang sedang berpuasa diperbolehkan. Karena itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa.

"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," imbuhnya.

Agar vaksinasi saat Ramadhan tidak menimbulkan pro dan kontra, dia mengajak umat Islam mengikuti Fatwa MUI 13/2021. Fatwa tersebut sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil, dan dasar-dasar hukum yang kuat.

"Kalau tidak ikuti fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa,” katanya.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadhan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," bunyi Fatwa MUI menutup.