Pencurian 21 Ton Solar Pertamina, Pengamat: Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Bunker BBM Harus Diketahui Syahbandar

Data kapal MT Putra Harapan di Kementerian Perhubungan RI/Repro
Data kapal MT Putra Harapan di Kementerian Perhubungan RI/Repro

Kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21.517 liter atau 21 ton milik PT Pertamina (Persero) oleh kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban, dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, bagaimana bisa kasus pencurian itu bisa lepas dari pengawasan. 


“Patut dipertanyakan peran Syahbandar Tanjung Perak,” kata pengamat kepelabuhanan, Arief Putranto pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/3).

Dikatakan Arief, dalam setiap pelaksanaan pengisian atau loading BBM, semua harus diketahui Syahbandar. 

“Kalau Syahbandar Tanjung Perak sampai tidak tahu, maka aneh. Sebab persetujuan pelaksanaan kegiatan bunker BBM harus diketahui Syahbandar,” lanjut Arief. 

Arief menambahkan, Syahbandar memiliki tugas vital dalam kasus pencurian solar Pertamina, yakni bertugas sebagai pengawasan Daerah Lingkup Kepentingan (DLKp) dan Daerah Lingkup Kerja Pelabuhan (DLKr).

“Dalam setiap persetujuan ada pengawasan. Tupoksi pengawasan kegiatan pelabuhan ada di Kepala Bidang Patroli, Penjagaan dan Penyidik di Kantor Syahbandar,” jelasnya. 

Menurut Arief, Syahbandar pasti tahu kapal MT Putra Harapan berangkat dengan surat persetujuan berlayar dan berangkat atas dasar pelaksanaan kegiatan bunker dari perusahaan pembeli atau yang order BBM.

“Nah, pencuriannya biasanya terkait administrasi,” tandasnya. 

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLJatim di Kementerian Perhubungan RI melalui situs dephub.go.id disebutkan, kapal MT Putra Harapan (TPK: 1982 HHa No. 527/L) terdaftar milik PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia dengan No. RPK AL.103/2000/71222/67846/20. Jenis tramper. Muatan kapal biodiesel (B30), bahan bakar minyak, high speed diesel, marine diesel fuel, marine fuel oil. Masa izin berlaku mulai 28 Desember 2020 Hingga 27 Mar 2021.

Untuk trayek kapal MT Putra Harapan tertulis Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Belawan, Benoa, Bitung, Banten, Batam/Sekupang, Bojonegara, Cirebon, Camplong/Tersus Pt. Pertamina, Dobo, Dumai, Gorontalo, Gresik, Kalbut, Ketapang, Kendari/Bungkutoko, Kotabaru, Lamongan, Luwuk, Lombok, Lhokseumawe, Makassar, Morowali, Merak, Paiton, Pontianak, Pekanbaru, Probolinggo/Tanjung Tembaga, Semarang/Tanjung Emas, Serui, Satui/Sei Danau, Samarinda, Taliabu, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tuban, Tual, dan Tenau/Kupang.

Namun sebelumnya pada Sabtu (20/3) lalu, kepemilikan kapal MT Putra Harapan diklarifikasi kuasa hukum Rahmat Muhajirin sekaligus PT Hub Maritim, Mohammad Muzayin. Dia mengatakan bahwa kapal MT Putra Harapan tidak ada sangkutpautnya dengan Rahmat Muhajirin. 

“Kapal MT Putra Harapan bukan kapalnya Pak Rahmat Muhajirin. Selain itu Pak Rahmat Muhajirin tidak menjadi pengurus baik di direksi maupun komisaris di perusahaan manapun. Sehingga berkaitan dengan pencurian BBM di Tuban sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pak Rahmat Muhajirin,” kata Muzayin.

Dikatakan Muzayin, kapal yang ditangkap oleh Polairud itu bukan milik PT Hub Maritim. “Kapal (MT Putra Harapan) bukan milik PT Hub Maritim. Juga tidak ada sangkut-pautnya dengan PT AKR Corporindo, juga tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Rahmat Muhajirin. PT AKR Corporindo juga sebagai yang menyediakan minyaknya untuk PT Hub Maritim. Kemudian kemarin juga sudah kita jelaskan kepada Penyidik Polairud Mabes Polri. Jadi semua sudah kita jelaskan," tandas Muzayin.

Muzayin juga tidak membantah jika kliennya Rahmat Muhajirin dulunya pernah punya perusahaan bunker. Tapi setelah menjadi anggota DPR, dia sudah tidak terjun lagi ke bisnis tersebut. 

“Dulu pernah punya perusahaan bunker. Setelah jadi DPR tidak ikut perusahaan lagi. Dia tidak tahu ada perkara itu. Dan kapal MT Putra Harapan yang dikaitkan milik Pak Rahmat tidak ada. Coba dicek itu,” urainya.  

Sebelumnya diberitakan, Tim Polairud Mabes Polri berhasil menggagalkan aksi pencurian BBM jenis solar milik Pertamina di sekitar single point morning (SPM) 150 milik PT Pertamina, perairan Tuban, Jawa Timur, Senin (15/3) dinihari. 

Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan dua dari empat pelaku yakni Ismail Ali dan M Taufik.

Ismail merupakan nahkoda kapal yang dijadikan tempat penampungan BBM hasil curian. Adapun Taufik berperan memantau situasi.

Petugas juga menyita barang bukti satu unit kapal, 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu selang pipa spiral dan katrol pipa, satu mulut pipa, serta dua ponsel.  

Sementara empat pelaku yang melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut masih dalam pengejaran, salah satunya adalah mantan pegawai kontrak PT Pertamina.